Sejarah Pembentukan

Badan Keuangan dan Aset Daerah

Dasar Hukum Pembentukan :

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin


Tugas Pokok dan Fungsi :

Badan Keuangan dan  Aset Daerah  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi  penunjang  urusan pemerintahan  di bidang  keuangan

Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin adalah sebagai berikut :

 

1.     Perumusan   kebijakan  teknis   bidang   pengelolaan  keuangan dan  aset  daerah;

2.     Pelaksanaan pembinaan  teknis, pengawasan  dan pengendalian keuangan daerah;

3.     Pelaksanaan pembinaan  teknis, pengawasan  dan pengendalian aset daerah dan investasi;

4.     Pelaksanaan pembinaan  teknis, pengawasan  dan pengendalian pelaporan keuangan daerah;

5.     Pelaksanaan   koordinasi   pengelolaan  anggaran   pendapatan dan  belanja  daerah;

6.     Pelaksanaan   koordinasi   pengelolaan  kas  daerah;

7.     Pelaksanaan   koordinasi   pembukuan  anggaran   (Akuntansi) pengeluaran kas daerah;

8.     Pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPT;

9.     Pelayanan administrasi dan pengelolaan kesekretariatan; dan

10.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya