Dasar Hukum Pembentukan :
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Tugas Pokok dan Fungsi :
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan
Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin adalah sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
2. Pelaksanaan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian keuangan daerah;
3. Pelaksanaan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian aset daerah dan investasi;
4. Pelaksanaan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian pelaporan keuangan daerah;
5. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
6. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan kas daerah;
7. Pelaksanaan koordinasi pembukuan anggaran (Akuntansi) pengeluaran kas daerah;
8. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPT;
9. Pelayanan administrasi dan pengelolaan kesekretariatan; dan